pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut harus mulai mendaftarkan produknya untuk dilabeli ataupun disertifikasi sebagai produk halal. selain perizinan usaha, salah satu hal yang wajib dimiliki sebuah usaha adalah sertifikasi halal. sertifikasi halal menjadi penting karena pencantuman label ini akan memberikan rasa aman bagi para konsumen dan juga sebagai jaminan kalau produk yang dikonsumsi tidak terdapat unsur yang berbahaya dan di olah dengan cara yang halal dan benar. Sehubungan dengan hal tersebut Institute for Halal Industry & System memberikan fasilitas kepada UMKM berupa pembinaan proses sertifikasi halal.
Pada selasa, 17 September 2019 IHIS menyelenggarakan Acara “Pembinaan Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM” yang dihadiri 31 UMKM dari berbagai daerah di DIY dan sekitarnya. Acara ini diselenggarakan di Hotel UC UGM mulai pukul 08.00 sampai 12.00.
Acara dibuka dengan sambutan oleh sekertaris IHIS Dr. Lily Arsanti Lestari, STP., MP. kemudian dilanjutkan dengan pembekalan materi tentang Sosialisasi Sertifikasi Halal Sesuai UU JPH tahun 2014 dan PP no. 31 Tahun 2019 oleh Ir. Yuny Erwanto, S.Pt., M.P., Ph.D. pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sosialisasi penyiapan dokumen UMKM untuk melakukan pengajuan sertifikasi halal.