Produk pangan olahan oleh Industri Rumah Tangga sudah sewajarnya mulai untuk mendaftarkan produk yang dibuat agar memiliki sertifikat PIRT dan sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014, yang mana Produk (makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan terkait Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga maka PUI-PT IHIS dan Farmasi UGM mengadakan sosialisasi pada tanggal 2 Oktober 2021 tentang prosedur sertifikasi halal dan pendaftaran nomor PIRT suatu produk kepada Paguyuban Tani di Desa Menggoran, Playen, Gunung Kidul.
Acara dibuka oleh Prof. Dr. apt. Abdul Rohman, M.Si. sebagai ketua pengusul pengabdian masyarakat dan Ketua PUI-PT IHIS UGM membahas terkait prosedur pendaftaran untuk mendapatkan nomor PIRT dan dilanjutkan dengan Prof. Dr. Yuny Erwanto untuk memberikan informasi terkait sertifikasi halal suatu produk. Peserta sangat antusias menerima informasi tersebut dikarenakan dua orang diantara peserta telah mempunyai produk yang siap untuk dipasarkan. Sekitar 20 anggota Paguyuban Tani datang untuk mengikuti acara sosialisasi. Perwakilan dari Fakultas Farmasi UGM yaitu Dr. Djoko Santoso, M.Si. dan Dr. apt. Agustina Ari Murti Budi Hastuti, M.Sc. juga turut memberikan informasi terkait pengolahan suatu produk agar memenuhi kriteria keamanan pangan.
Reporter: Abdul Rohman.